<?php

use Phalcon\Mvc\Model\Migration;

class KorsupgahAreaFokusMigration_330 extends Migration
{
    public function up()
    {
        $this->down();

        //CREATE TABLE
        self::$connection->execute("
            CREATE TABLE IF NOT EXISTS jaga.korsupgah_area_fokus
            (
                id serial NOT NULL,
                title character varying (255) NOT NULL,
                description text,
                PRIMARY KEY (id)
                )
                WITH (OIDS = FALSE);
        ");

        //INSERT DATA
        self::$connection->execute("
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Perencanaan dan Penganggaran','<p>Korupsi pada sektor pengeluaran serta penerimaan daerah terjadi sejak awal (tahap perencanaan). PBJ dengan pengaturan tertentu bahkan sudah dimulai ketika proses perencanaan anggaran pada tahun fiskal sebelumnya. Demikian juga korupsi di sektor penerimaan daerah terjadi ketika penetapan target penerimaan yang sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang ada.</p><p>Perencanaan dan penganggaran haruslah berbasis pada transparansi dan partisipasi masyarakat luas. Teknologi informasi yang ada memungkinkan proses ini bisa terjadi sehingga proses perencanaan kebutuhan masyarakat umum berupa program pembangunan harus dapat diakomodir, diawasi oleh masyarakat, serta proses penetapan yang terbuka. Implementasi <i>e-planning</i> dan <i>e-budgeting</i> dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi memungkinkan sistem mencegah intervensi dari pihak luar. Dengan demikian ketika anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan, maka proses penyusunannya sudah transparan serta yang terpenting mengakomodir kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan para pihak melalui pencantuman proyek-proyek yang tidak dibutuhkan masyarakat, atau proyek dengan harga dan spesifikasi yang tidak wajar, atau bahkan proyek dengan pemenang atau pelaksana yang sudah ditentukan sejak awal. Pihak-pihak yang melakukan intervensi ini tentu memiliki kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek atau kegiatan yang diusulkan tanpa mekanisme musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), pada pelbagai tingkatan.</p><p>Sekali lagi, untuk mencegah internvensi yang sarat kepentingan dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat luas, perlu didorong implementasi <i>e-planning</i> dan <i>e-budgeting</i>.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)','<p>Proyek Pengadaan – istilah sederhana yang senantiasa berkonotasi negatif di masyarakat karena data empiris menunjukkan korupsi mulai dari <i>mark-up</i> atau penggelembungan harga, pemberian suap, permintaan komisi, pengadaan fiktif, kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan hingga pengadaan yang kemudian mangkrak terjadi di area pengadaan.</p><p>Pengadaan terkait erat dengan perencanaan. Bila area perencanaan sudah dikelola dengan transparan, maka ketika anggaran sudah tersedia resiko berikutnya adalah proses pengadaan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) mendorong pemanfaatan <i>e-procurement</i> sebagai aplikasi resmi. Dari aspek proses teknis pengadaan memang sudah melibatkan teknologi dan relatif lebih transparan. Namun dari perspektif pencegahan korupsi, integritas SDM termasuk independensi serta kemampuan SDM dalam kelompok kerja untuk menolak intervensi masih perlu perbaikan agar efektif dari proses serta memperkecil peluang korupsi.</p><p>Bagi 5 daerah besar seperti Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, KPK mendorong pengadaan yang terkonsolidasi. Demikian juga didorong pembentukan <i>e-purchasing</i> atau lebih dikenal sebagai e-katalog sebagai alternatif dari pengadaan berbasis tender elektronik. Hal ini selaras dengan program perbaikan pengadaan di tingkat nasional, dimana KPK mendorong implementasi konsolidasi pengadaan, e-katalog berbasis <i>market-place</i> serta implementasi <i>e-payment</i> sebagai sistem pembayaran pengadaan pemerintah.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Perizinan','<p>Korupsi di proses pemberian izin dan rekomendasi dimulai dari minimnya transparansi proses itu sendiri. Permintaan izin atau rekomendasi oleh masyarakat bermula dari regulasi atau aturan yang mewajibkan masyarakat. Permohonan dari masyarakat adalah bentuk kepatuhan warga negara, oleh karena itu pemda wajib melayani kepatuhan masyarakat dengan menyajikan proses perizinan yang terbuka, mudah diakses dan murah.</p><p>Kemendagri telah ‘mewajibkan’ seluruh pemda untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). KPK memperkenalkan sembilan (9) hal minimum yang harus ada dalam pelayanan perizinan. Seperti, pemda wajib mempublikasikan secara terbuka tentang berapa lama proses mulai dari permohonan hingga penerbitan izin/rekomendasi hingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta bila ada biaya proses. Demikian juga saluran pengaduan dari masyarakat harus ada dan harus ditindaklanjuti, serta akses bagi pemohon untuk mengetahui status permohonannya. Demikian juga izin dan rekomendasi harus diperoleh dari PTSP saja, sehingga tidak perlu pergi ke dinas lain untuk kelengkapannya.</p><p>Keterbukaan dan kepastian seperti ini tentu dapat mencegah terjadinya korupsi berupa permintaan uang kepada pemohon (<i>petty corruption</i>) dan izin yang diberikan dapat dipastikan sesudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.</p><p>Untuk melihat proses perizinan seluruh pemda di Indonesia secara digital, dianjurkan mengakses modul Perizinan yang ada di menu Pelayanan Publik di JAGA. Modul ini dapat digunakan masyarakat untuk memantau proses perizinan termasuk informasi mengenai tata cara pengurusan izin, dokumen yang dibutuhkan, lama proses, biaya yang dibutuhkan serta mekanisme pengiriman laporan ketika dalam proses pengurusan terindikasi adanya pungutan liar atau proses yang tidak sesuai.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Penguatan APIP','<p>Upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola tentu bergantung pada pengawasan yang berjalan di pemerintah daerah. Pengawasan bukan hanya pemeriksaan kepatuhan, namun mencakup identifikasi kelemahan dan upaya perbaikan tata kelola agar berjalan efektif. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau sering disebut Inspektorat.</p><p>Upaya penguatan Inspektorat merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola. Dari sekian banyak masalah yang menghambat efektifitas peran Inspektorat, KPK bersama kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mengurai masalah, mencari solusi dan tentu saja implementasi perbaikan di lapangan.</p><p>Perbaikan peran Inspektorat mencakup kecukupan anggaran, jumlah SDM Inspektorat serta kecukupan kompetensi atau keahlian. Tentu saja independensi dari SDM Inpektorat menjadi pra-syarat dan sedang diupayakan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.</p><p>Upaya penguatan Inspektorat di daerah diukur dari kemajuan atau implementasi serangkaian program yang fokus pada upaya peningkatan efektifitas Inspektorat. Indikator yang ditetapkan merupakan rujukan bagi upaya perbaikan Inspektorat oleh kepala Daerah, sekaligus sebagai ukuran komitmen kepala daerah untuk mendayagunakan Inspektorat dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Manajemen ASN','<p>Jual beli jabatan atau dikenal salah satunya sebagai praktik Kepala Daerah memungut jumlah tertentu dari staff-nya yang ingin menduduki jabatan struktural, merupakan beberapa kasus yang ditangani KPK. Mulai dari jabatan Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas hingga jabatan di Badan Usaha Milik Daerah. Pada akhirnya, tentu saja ketika jabatan ini diperoleh, yang bersangkutan akan berusaha agar ‘biaya’ yang sudah dikeluarkan untuk menduduki jabatan ini dapat segera kembali dan bahkan bisa jadi dapat lebih banyak.</p><p>Pengelolaan Aparat Sipil Negara (ASN) sudah didukung dengan regulasi yang memadai. Secara teori, ketika pengelolaan ASN sudah memenuhi kaidah yang ditetapkan maka praktik jual beli jabatan atau lebih jauh lagi, penempatan seseorang yang bukan berdasarkan kompetensinya, dapat dicegah. Untuk itu, manajemen ASN menjadi salah satu indikator tata kelola daerah. Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan serangkaian regulasi dan bermuara pada ‘<i>merit system</i>’ dimana kinerja pegawai lah yang menjadi ukuran dan segenap upaya pembinaan SDM bermuara pada peningkatan kinerja.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD)','<p>Salah satu bentuk kerugian pemerintah daerah adalah ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direalisasikan tidak sesuai atau bahkan jauh di bawah potensinya. Korupsi dalam sektor pendapatan daerah ini terjadi karena pemungutan pajak atau retribusi dari masyarakat tidak dikelola dengan baik. Oknum pemda bekerjasama dengan pengusaha hotel/restoran/notaris/ pihak lain untuk menyetorkan pajak ke kas pemda dengan nominal lebih kecil sehingga menguntungkan pengusaha dan oknum pemda dapat memperoleh imbalan.</p><p>Pencegahan korupsi dalam bentuk perbaikan remunerasi pegawai serta pelayanan publik yang prima membutuhkan dana, untuk itu perlu mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD) dilakukan dengan memasang alat pencatat transaksi di hotel/restoran dan berkoordinasi pertukaran data dengan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, Pertamina, Dirjen Pajak, dan informasi lain termasuk laporan masyarakat. Pada tahap awal tentu saja pemerintah daerah harus memiliki data potensi penerimaan yang dikelola dan dimonitor secara berkelanjutan. Selanjutnya berdasar regulasi yang ada, pemberian sanksi kepada pengusaha atau pihak lain yang memiliki kewajiban untuk penyetoran penerimaan daerah dengan jumlah yang benar, perlu ditegakkan.</p><p>Komitmen setiap Kepala Daerah untuk melakukan upaya mencegah praktik koruptif dan memperbaiki tata kelola di daerahnya dapat tercapai ketika pendapatan daerah optimal dan realisasi yang mendekati potensi. Dengan ketersediaan sumber dana ini, pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan remunerasi pegawai dapat terwujud.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah','<p>Kerugian negara/daerah salah satunya dalam bentuk aset yang seharusnya dimiliki dan dikuasai pemerintah namun karena satu dan lain hal, justru dikuasai pihak lain. Untuk menghindari kerugian ini, idealnya pemerintah daerah menyelenggarakan administrasi pencatatan aset dengan baik. Dengan demikian seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya dan tentu saja secara fisik dapat dibuktikan keberadaanya.</p><p>Sejauh ini, administrasi pencatatan aset daerah masih jauh dari ideal. Akibatnya, terdapat kendaraan dinas, rumah dinas, aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dapat dikendalikan baik jumlah maupun keberadaannya. Bekas pejabat daerah yang tidak mengembalikan mobil dinas adalah contoh yang paling sederhana. Tidak ada mekanisme pencatatan dan ketegasan dalam menjalankan aturan mengakibatkan potensi kerugian daerah yang tanpa disadari bernilai sangat besar.</p><p>Pada aspek lainnya, kepemilikan aset dan administrasi juga perlu didukung dengan upaya legalisasi agar secara hukum aset pemerintah daerah dapat terlindungi. Aset berupa tanah dan bangunan tentu membutuhkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dengan demikian salah satu upaya perbaikan pengelolaan aset daerah adalah sertifikasi aset.</p><p>Berikutnya adalah aset yang seharusnya milik pemerintah daerah namun masih dikuasai pihak ketiga. Fasilitas umum dan sosial yang menurut regualsi diserahkan oleh pengembang (developer) ke pemerintah daerah masih banyak yang belum terealisasikan. Sebagian karena pemda juga tidak memiliki administrasi yang rapi, sebagian lagi karena tidak ada upaya penegakan hukum. Ini salah satu indikator yang ditetapkan untuk perbaikan pengelolaan aset daerah.</p><p>Pengelolaan aset daerah pada dasarnya adalah upaya untuk mencegah kerugian negara atau daerah dalam bentuk hilangnya hak dan penguasaan fisik atas aset milik daerah.</p>');
             INSERT INTO korsupgah_area_fokus (title, description) VALUES ('Dana Desa','<p>Pengelolaan Dana Desa, meskipun dilakukan oleh aparat desa, namun fungsi pengawasan tetap berada pada Inspektorat Daerah. Sementara itu, dengan jumlah dana yang sangat besar ditambah lagi dengan sumber pendanaan desa lainnya, maka peran pemerintah daerah dalam membangun sistem akuntabilitas pengelolaan dana dana menjadi sangat penting.</p><p>Sistem akuntanbilitas yang ada saat ini dirancang untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Sistem Keuangan Desa dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa merupakan aplikasi yang tersedia secara gratis untuk setiap desa, dibangun bersama oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri. Implementasi dari sistem keuangan berbasis aplikasi inilah yang menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.</p>');
        ");

        //ALTER TABLE, tambah FK
        self::$connection->execute("
             ALTER TABLE jaga.korsupgah_area_intervensi 
                ADD COLUMN id_area_fokus int;
        ");
    }

    public function down()
    {
        self::$connection->execute('
            DROP TABLE IF EXISTS "jaga"."korsupgah_area_fokus";
        ');

        //NOTE: DROP FK
        self::$connection->execute("
        ALTER TABLE jaga.korsupgah_area_intervensi
                DROP COLUMN IF EXISTS id_area_fokus;
        ");
    }
}
